JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan alasan penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 belum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka Munarman.
Baca Juga: Mengapa Mata Munarman Ditutup? Ini Penjelasan Kabagpenum Divhumas Polri
Menurut Kabagpenum, tersangka Munarman masih dalam proses penangkapan, sehingga penyidik dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri belum bisa mengeluarkan surat perintah penahanan.
"Terkait dengan berita surat penahanan kami tegaskan, penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," ucap Kabagpenum.
Baca Juga: Disangkakan 2 Pasal, Munarman Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Penjelasan tersebut disampaikan Kabagpenum saat konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Kabagpenum juga menyebutkan beberapa tahapan proses yang sudah dilakukan penyidik Densus 88, termasuk penetapan tersangka terhadap Munarman.
"Jadi jelas bahwa proses telah dilakukan. Pasal yang dipersangkakan jelas. Saya ulangi, untuk penetapan tanggal 20 April 2021. Kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 (April)," lanjut Kabagpenum.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.