JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD jelaskan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada negara terhitung hingga hari ini Kamis (15/4) mencapai Rp 110 Triliun.
Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam.
"Jadi (utang BLBI ke negara) Rp 110 triliun hitungan terakhir," ujar Mahfud
Mahfud jelaskan nilai utang yang berubah ini berdasarkan perhitungan pada perkembangan jumlah kurs, pergerakan saham hingga nilai properti yang dijaminkan.
Perhitungan nilai utang BLBI sudah diperkuat dengan rincian yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai utang BLBI yang harus ditagih negara.
"Tadi Menkeu sudah menayangkan uang yang akan ditagih, yang berbentuk aset kridit sekian, saham sekian, properti sekian, rupiah dalam tabungan sekian, dalam bentuk tabungan uang asing dan sebagainya," kata Mahfud.
"Tentu diharapkan kepada mereka yang merasa punya utang dan kami punya catatannya, akan sangat baik bila secara voluntery, secara sukarela datang ke pemerintah, ke Kementerian Keuangan karana kasus (pidana) di Mahkamah Agung selesai," imbuh Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, pada Selasa (6/4/2021). Satgas ini akan bertugas dalam menangani dan memulihkan hak tagih negara atas sisa piutang dari dana BLBI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.