JAKARTA, KOMPAS.TV – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas seberat 1,9 kilogram.
Pegawai berinisial IGAS ini merupakan Satuan Tugas di Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi.
Hal ini disampaikan Dewan Pengawas KPK Tuman Panggabean dalam Konferensi Pers, Kamis (8/4)
Tuman sampaikan, IGAS mencuri emas batangan untuk digadaikan dan dijadikan untuk membayar utang. Tumpak jelaskan IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.
"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil ini, yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini, digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak
"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex itu," ucap dia.
Karena hal ini IGAS divonis telah melanggar kode etik dan diberhentikan secara tidak hormat.
IGAS juga telah merusak citra intregritas KPK.
“majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.
Video Editor: Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.