JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Demokrat Kubu AHY Optimis kubu Moeldoko tidak akan bisa melengkapo berkas yang diminta oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai persyaratan pengesahan kepengurusan KLB Deli Serdang.
Hal ini disampaikan Bidang Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Partai Demokrat Herman Khaeron pada Senin (22/3)
Menurut Herman, salah satu syarat yang tidak bisa dilengkapi oleh Demokrat Kubu Moeldoko adalah persetujuan dari dua pertiga suara ketua DPD dan setengah dari suara ketua DPC Partai Demokrat.
“Ada Rambu-rambu, ada aturan yang tentu itu mengaturnya ditabrak oleh pihak mereka yang semestinya mereka mengakui bahwa KLB itu tidak memenuhi persyaratan formal baik prosedur maupun syarat-syarat formal nya,”ujar Herman.
herman juga meminta jika memang tidak bisa melengkapi berkas, lebih baik Moeldoko membuat partai baru saja daripada terus membuat keadaan semakin gaduh.
“Lebih baik kalau memang akan dilanjutkan, untuk membentuk partai baru saja daripada kemudian terus mengganggu kerja kerja politik Partai Demokrat,”ujar Herman
Video Editor: Faqih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.