JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Praperadilan Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus dugaan penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan beberapa waktu lalu.
Hakim Ketua di PN Jakarta Selatan, Suharno, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, gugur.
Menurut Hakim Ketua Suharno, permohonan praperadilan tidak bisa dilanjutkan karena sidang untuk perkara pokok dalam objek gugatan itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Selasa (16/3/2021).
"Mengenai permintaan praperadilan belum selesai atau putusan belum diucapkan sedangkan pokok perkaranya telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama. Maka terhadap permintaan atau permohonan praperadilan menjadi gugur," ucap Hakim.
Permohonan praperadilan kali ini adalah kali kedua yang diajukan pihak kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab ke PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka Rizieq Shihab, namun ditolak oleh Hakim.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.