JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mengeluarkan izin bagi vaksin Astrazeneca yang baru saja didatangkan dari Inggris pada Senin (8/3/2020).
Hal ini disampaikan Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito pada Selasa (9/3).
Setelah melalui beragam evaulasi dari berbagai macam pihak, vaksin Astrazeneca tersebut aman untuk digunakan oleh masyarakat.
“Berdasarkan evaluasi tersebut, dan juga pertimbangan manfaat dan risiko, maka BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan masa darurat atau emergency use authorization pada tanggal 22 Februari 2021”, ungkap Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito saat memberikan keterangan pers melalui Zoom (9/3).
Baca Juga: Penjelasan BPOM Tentang Vaksin Nusantara yang Tidak Sesuai Kaidah Medis
Ia menambahkan, keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi bersama dengan sejumlah lembaga berwenang.
“Badan POM telah melakukan evaluasi untuk keamanan, khasiat dan mutu dari vaksin Astrazeneca. Proses evaluasi dilakukan bersama dengan tim ahli, dengan Komite Nasional Penilai Obat, terlibat juga dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), dan berbagai klinis yang terkait lainnya”, kata Kepala BPOM menambahkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.