JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan jajarannya untuk segera selesaikan kasus penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Hal itu dijelaskan Sigit dalam Rapat Pimpinan Internal Polri tahun 2021 di Jakarta Selatan, Selasa (16/2)
"Terkait kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50 segera diselesaikan," Ujar Sigit.
Sigit jelaskan perkara tersebut harus diselesaikan sesuai dengan rekomendaasi temuan dan investigasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
"Karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut," ujar Sigit
Bareskrim Polri diketahui telah menerima 16 barang bukti yang ditemukan Komnas HAM saat melakukan investigasi.
Sebelumnya, dalam laporan Komnas HAM dua anggota FPI diketahui meninggal dalam aksi kontak tembak di Jalan Internasional Karawang hingga KM 49 Tol Jakarta Cikampek.
Sedangkan 4 orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi yang kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan aparat kepolisian, sehingga meminta para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.