Kompas TV video cerita indonesia

Nasib Hervina, Guru Honorer yang Dipecat Usai Posting Gaji di Media Sosial

Kompas.tv - 14 Februari 2021, 14:56 WIB
Penulis : Theo Reza

BONE, KOMPAS.TV - Nasib guru honorer Hervina yang dihentikan oleh kepala sekolah setelah unggahan curhat gaji honorer di Media Sosial masih belum mendapat kejelasan.

Meskipun sebelumnya pihak dinas pendidikan Pemerintah Kabupaten Bone sudah menawarkan dapat kembali mengajar di sekolah yang lain namun kasus pemberhentiannya sebagai guru honorer setelah unggahan curhat gaji dimedsos viral masih terus berpolemik hingga mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Harvina sendiri yang ditemui di kediamannya di desa Sadar berharap pemerintah Kabupaten Bone tetap mengijinkan dirinya mengajar.

Harvina sendiri telah mengabdi selama 15 tahun di Sekolah Dasar Negeri 169 Desa Sadar.

Ia merasa sangat terpukul karena pemberhentiannya hanya kerena unggahan curhat gaji di media sosial yang viral padahal tidak ada sedikitpun niat untuk menghina atasannya atau pihak sekolah.

Sementara itu, menurut kepala desa Sadar andi sudialam sangat menyayangkan pemberhentian Harvina terjadi padahal di desanya masih kekurangan tenaga pengajar atau guru sekolah.

Terkait Hal Ini Ketua Komisi X Syaiful Huda menilai hal ini bisa ditarik atau dibatalkan

 "Saya menyayangkan. Makanya kita minta supaya langsung ditarik, dibatalkan pemecatannya," kata Syaiful Huda

Ia juga menilai, hal ini bisa menjadi momentum untuk membenahi masalah pendidikan di masa datang di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Karena memang faktanya objektif di lapangan semacam itu. Karena itu, kepala sekolah jangan menganggap ini aib bagi sekolahnya karena itu kondisi umum dalam dunia pendidikan kita dan saya malah berterima kasih dengan ini lalu semoga menjadi momentum untuk perbaikan kita di masa-masa yang akan datang," katanya.

Sebelumnya guru honorer Hervina dipecat pada 6 januari lalu setelah dirinya membuat status diakun media sosial miliknya yang berisi tentang slip gaji yang ia terima selama empat bulan sebanyak 700 ribu rupiah, hal itu dilakukan sebagai bentuk rasa syukur telah menerima gaji.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Jawa Timur

Polisi Bekuk Sindikat Curanmor

24 Desember 2024, 20:17 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x