JAKARTA, KOMPAS.TV – Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman tanggapi pernyataan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal penyampaian kritik terhadap pemerintah.
“Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 da peraturan perundangan, pasti tidak masalah,”ujar Fadjroel dalam video yang diterima tim Kompas.TV.
Fadjroel juga jelaskan sikap Presiden Jokowi atas kritik dan masukan sangat berpedoman pada konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: JK: Bagaimana Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi?
Karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan HAM tanpa kecuali," ujar Fadjroel
Jubir Jokowi juga mengatakan kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945, ia mengutip Pasal 28E ayat 3 dan Pasal 28J.
Sementara dalam menyampaikan pendapat lewat media sosial, Fadjroel meminta masyarakat membaca UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya JK menyatakan bahwa banyak masyarakat yang resah dan bagaimana kritik pemerintah tanpa berujung panggilan polisi.
Baca Juga: Bagaimana Cara Kritik Tanpa Dipanggil Polisi? Begini Jawaban Iwan Fals
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.