JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menanggapi soal Aisha Wedding yang tengah menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, wedding organizer ini mempromosikan pernikahan siri dan pernikahan dini bagi anak-anak.
Menurut Anwar, menikah di dalam islam memiliki rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
“Sebuah pernikahan akan sah kalau seandainya sudah menggenapi rukun dan syaratnya. Rukunnya calon mempelai laki-laku, perempuan, wali, 2 saksi laki-laki dan ijab kabul”, ungkap Anwar melalui sebuah video yang dikirimkan lewat aplikasi whatsapp (11/2).
Ia menambahkan, pernikahan bagi anak-anak telah melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Kalau kita liat hukum positif di negeri kita, ini melanggar ketentuan yang ada. Karena ketentuan yang ada, usia minimum laki-laki menikah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Kalau 12 tahun masih jauh dari norma yang sudah ditetapakn Undang-Undang di negara ini”, ungkapnya.
Baca Juga: Heboh! Aisha Weddings Promosikan Pernikahan Siri dan Anak di Bawah Umur
Meski demikian, Anwar menyebut ada pengecualian terhadap kasus tersebut.
Apabila pelarangan tersebut dapat menimbulkan pelanggaran norma yang ada seperti perzinaan, maka hukum tersebut harus dikecualikan.
“Barangkali pemberlakuan itu mungkin harus ada pengecualiannya, kalau seandainya tanpa dikawinkan mereka, maka kemungkinan akan terjadi pelanggaran norma-norma agama, sehingga mereka berzina. Kalau seperti itu, ya hukum itu harus dikecualikan” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.