PADANG, KOMPAS.TV - Diwakili kuasa hukum, mediasi antara pihak SMKN 2 Padang dengan keluarga siswi non muslim yang menolak penggunaan jilbab berlangsung pada Senin (25/1) pagi.
Pertemuan ini juga disaksikan oleh petugas dari kepolisian dan berlangsung secara tertutup di SMKN 2 Padang Provinsi Sumatera Barat.
Dari hasil pertemuan, pihak sekolah memastikan akan merevisi aturan terkati penggunaan jilbab bagi siswi dan akan membuat aturan turunan untuk siswi non muslim.
"Yang disampaikan ombudsman dan kepala dinas kepada kami, yang pada prinsipnya pakaian itu yang diwajibkan untuk muslim dan untuk yang non muslim menyesuaikan,"ujar Rusmadi Kepala Sekolah SMKN 2 Padang.
Baca Juga: Pemaksaan Jilbab, Mendikbud: Mencoreng Nilai Pancasila
Sementara kuasa hukum juga menyatakan akan mencabut video yang viral di media sosial.
Dari pertemuan yang berlangsung alot ini, tim kuasa hukum belum bisa mengabulkan permohonan maaf dari pihak sekolah. Permohonan maaf kepada pihak keluarga siswi yang bersangkutan akan ditindaklanjuti menunggu hasil dari surat yang telah disampaikan ke Komnas HAM dan Presiden.
"Kita ga bisa realisasi secepat itu, kita tunggu dulu hasil dari surat ke Komnas HAM itu," ujar Mendrofa, Kuasa Hukum Orang Tua Siswi
Karena tidak hanya di SMKN 2 Padang, pihak keluarga berharap agar bapak Presiden untuk membuat peraturan pemerintah yang melarang seluruh lembaga pendidikan dari tingkat SD hingga perguruan tinggi untuk tidak mewajibkan non muslim memakai jilbab.
Baca Juga: Pengakuan Siswi Nonmuslim di SMKN 2 Padang yang Pakai Jilbab: Tak Ada Paksaan, Iman Saya Tidak Goyah
Sebelumnya, beredar sebuah video berisikan adu argumen antara wakil kepala sekolah dengan wali murid soal kewajiban memakai jilbab bagi seluruh siswi sekolah di Padang tidak terkecuali bagi mereka yang non-muslim.
Video berdurasi 15 menit tersebut, dibagikan melalui akun media sosial wali murid yang merasa keberatan atas kebijakan sekolah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.