SOLO, KOMPAS.TV - Tim Tindak Covid-19 yang terdiri dari petugas gabungan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja membubarkan hajatan pernikahan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Solo, Jawa Tengah.
Baca Juga: 10.609 Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Solo
Tim Tindak Covid-19 ini sebelumnya melakukan patroli rutin berkeliling kota Solo menggunakan sepeda motor.
Petugas lalu meluncur ke wilayah Gandekan, setelah mendapat laporan warga bahwa ada hajatan yang menimbulkan kerumunan.
Sesampainya di lokasi, petugas gabungan lalu meminta tuan rumah untuk mengakhiri acara. Tuan rumah langsung merapihkan kursi-kursi.
Petugas juga meminta para tamu yang masih ada di lokasi untuk segera pulang. Pemilik hajatan bersikap kooperatif kepada petugas dan tidak melakukan perlawanan.
"Karena tidak boleh mengadakan kerumunan, kaitannya dengan hajatan-hajatan. Semua sudah kita laksanakan sesuai dengan edaran Wali Kota," ujar Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Kasidalops) Satpol PP Kota Solo, Samino.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.