JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meminta Pemda memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang mewajibkan siswi non-muslim memakai hijab di Padang, Sumatera Barat.
Hal ini disampaikan Nadiem melalui sebuah video yang diunggah di akun instagramnya, @nadiemmakarim.
"Saya akan meminta agar pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat," kata Nadiem Makarim.
Nadiem menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk intoleransi di sekolah.
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan sehingga bukan saja melanggar UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan," ucap Nadiem Makarim.
"Untuk itu, pemerintah tidak akan menolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," kata Nadiem.
Dalam video tersebut Nadiem juga menegaskan bahwa pemaksaan jilbab terhadap siswi nonmuslim di Padang juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 3 ayat 4 dalam Permendikbud 45/2014 menyatakan pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
"Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah," tutur Mendikbud Nadiem Makarim.
"Apalagi, jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," kata Nadiem menegaskan.
Baca Juga: Aturan Siswi Berjilbab di Padang Ternyata Sudah Ada Sejak 15 Tahun Lalu...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.