BOGOR, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap dua orang muncikari. Mereka berinisial LS dan NO yang hanya bisa pasrah saat keduanya digiring petugas ke Malpolres Bogor, Cibinong.
Keduanya dibekuk lantaran terbukti sebagai muncikari di sebuah vila di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku yang salah satunya merupakan pengelola dari vila menyediakan wanita serta tempat untuk diperdagangkan kepada lelaki hidung belang.
Baca Juga: Viral, Video Asusila Dua Sejoli di Halte Kawasan Senen Beredar di Lini Masa
Dalam setiap transaksinya sebesar lima ratus ribu rupiah para pelaku ini mendapatkan keuntungan, tiap orangnya sebesar seratus ribu rupiah.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan handphone, uang serta alat kontrasepsi.
Baca Juga: Pasca Banjir Bandang di Kawasan Puncak Bogor, Ribuan Warga Dievakuasi ke Pengungsian
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Dengan ancaman kurungan maksimal lima belas tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.