JAKARTA, KOMPAS.TV - Perusahaan pembuat pesawat asal Amerika Serikat Boeing dijatuhi hukuman berupa denda sebesar 2,5 miliar dollar AS atau setara dengan 34,75 triliun rupiah.
Baca Juga: Boeing Beri Tanggapan Terkait Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air
Hukuman denda tersebut diberikan oleh Departemen of Justice (DOJ) atau Departemen Kehakiman Amerika Serikat kepada Boeing atas tuduhan konspirasi kriminal, terkait jatuhnya dua pesawat Boeing 737 Max tidak lama setelah diluncurkan oleh maskapai penggunanya.
Boeing dianggap tidak transparan dalam memberikan informasi kepada Federal Aviation Administration (FAA) atau Administrasi Penerbangan Amerika Serikat mengenai penyebab musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT610 dan Ethiopian Airlines 302.
Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa Boeing menutupi informasi tentang teknologi anti-stall yang menjadi faktor utama penyebab kecelakaan Lion Air JT610 dan Ethiopian Airlines 302.
Teknologi itu dikenal dengan nama Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS). Dua orang pilot tes Boeing menyembunyikan informasi tersebut kepada FAA.
Pesawat Boeing 737 Max 8 milik maskapai Lion Air jatuh di lepas pantai Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober 2018.
Sebanyak 189 orang yang terdiri dari 179 penumpang dewasa, 1 penumpang anak, 2 bayi, 2 pilot, 5 kru dinyatakan meninggal dunia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.