JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah mengatakan belum pernah ada acara Maulid Nabi yang dibawa ke ranah hukum.
“Jadi kalau umpamanya maulid nabi itu berkerumun melanggar PSBB cukup didenda administrasi atau dibubarkan tapi jangan dibawa ke ranah hukum pidana. Di dunia ini belum pernah terjadi hanya di Indonesia,” ujar Alamsyah dalam sidang Praperadilan Rizieq Shihab yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (8/1/2021).
Pihak Rizieq Shihab keberatan dengan penetapan tersangka Rizieq Shihab oleh pihak polisi atas kasus kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu.
Dalam sidang praperadilan Rizieq pada Jumat (8/1/2021) dihadirkan 3 ahli dari pihak Polda Metro Jaya. Selain dari ahli pidana, polisi juga menghadirkan ahli bahasa.
Sementara, Polisi mengklaim penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Petamburan di masa pandemi Covid-19 ini sudah berdasarkan aturan yang baku.
“Kita melaksanakan tugas Direktorat kriminal umum Polda Metro Jaya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang telah baku yang telah ada yang kita jalankan sebagaimana yang kita bacakan pada sekarang ini ya dari ahli pun sudah menjaga itu dari tadi bahwa ini sudah semua kita lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada ya kami menetapkan tersangka itu sudah sesuai dengan aturan yang baku,” ujar Kombes Hengki.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.