JAKARTA, KOMPAS.TV – Abu Bakar Baasyir akan bebas murni, pada Jumat (8/1/2021) dari LP Gunung Sindur.
Abu Bakar Baasyir telah menjalani vonis penjara 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Menanggapi pembebasan ini, Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono mengatakan pengamanan tetap dikerahkan dengan tidak underestimate situasi.
“prinsip kerja polri adalah tidak boleh underestimate itu yang digunakan situasi apapun akan dinilai situasi apapun diidentifikasi dan diprediksi hal-hal yang mungkin akan muncul.” Ujar Rusdi, pada wartawan, Selasa (05/01/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setelah muncul prediksi tersebut dipersiapkan cara-cara bertindak yang tepat termasuk juga menjelang kebebasan dari Abu Bakar Baasyir.
“ya toh sekali lagi polisi tidak underestimate segala sesuatunya dipersiapkan sejarah matang seperti itu.”ungkapnya.
Abu Bakar Baasyir Baasyir divonis penjara pada 16 Juni 2011 lalu.
Ia divonis dengan hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme, Abu Bakar terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.