JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara soal pelaku parodi lagu Indonesia Raya yang masih kategori usia anak-anak.
Baca Juga: Pelaku Parodi Indonesia Raya Anak-Anak, KPAI: Orang Tua Jangan Sekadar Penuhi Keinginan Anak
Komisioner Bidang Pornografi dan Cybercrime KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menyampaikan hal tersebut kepada KompasTV melalui video WhatsApp pada hari Sabtu (2/1/21).
Margaret menyatakan KPAI turut prihatin dan menyayangkan karena usia pelaku yang masih tergolong anak-anak.
"KPAI cukup menyayangkan dan prihatin karena ternyata pelaku parodi lagu Indonesia Raya ini adalah Warga Negara Indonesia yang masih kategori usia anak-anak," ujar Margaret.
Baca Juga: Parodi Indonesia Raya Dibuat MDF, Diunggah Ulang oleh NJ
KPAI juga mengingatkan masyarakat betapa pentingnya pengawasan dan pendampingan orangtua saat anak-anaknya beraktivitas di dunia maya menggunakan gawai.
"Misalnya terkait dengan siapa anak berteman di dunia maya. Konten apa saja yang diakses oleh anak-anak ketika dia menggunakan gadget atau mengakses internet," lanjut Margaret.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.