JAKARTA, KOMPAS.TV – Aparat Gabungan TNI-Polri sambangi markas Front Pembela Islam di Petamburan III Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020)
Pasukan Gabungan melakukan pencopotan spanduk-spanduk FPI yang terpasang di sekitar Jalan Petamburan ini.
Pencopotan atribut FPI ini dipimpin oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto.
Hal ini dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menyatakan kegiatan dan atribut FPI dilarang.
Dalam pantauan, sejumlah pasukan brimob juga turut amankan spanduk FPI.
Tidak ada lascar FPI yang terlihat melawan giat dari aparat gabungan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan Mahfud MD menyatakan menganggap FPI telah dibubarkan, serta melarang atribut dan kegiatan yang dilakukan FPI.
FPI telah dinyatakan bubar sejak 21 Juni 2019 secara de jure, namun organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum.
Pelarangan ini dituangkan dalam keputusan Bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.