JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Koordinator bidang politik, Hukum dan Keamanan umumkan melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI)
Mahfud juga jelaskan, sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI sudah dianggap bubar sebagai organisasi masyarakat.
Dalam keadaan itu, FPI masih tetap melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Rabu (30/12/2020)
FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” ujar Mahfud
Mahfud jelaskan FPI tidak memiliki dasar hukum organisasi di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk melarang dan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan FPI.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud
Keputusan penhentian kegiatan FPI ini tertuang dalam keputusan bersama yang ditandatangani enam menteri dan lembanga.
yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Jaksa Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.