JAKARTA, KOMPAS.TV – Menyusul adanya varian baru virus Covid-19, Pemerintah Indonesia melarang seluruh Warga Negara Asing untuk masuk ke Indonesia.
Larangan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2020 hingga 14 Januari 2021.
Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Senin (28/12) yang disiarkan langsung melalui akun youtube Sekretariat Presiden.
“Rapat kabinet terbatas pada tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, dari tanggal 1 – 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia”, ungkap Retno saat memberikan keterangan pers.
Baca Juga: [FULL] Pemerintah Larang Seluruh WNA Masuk Indonesia Per 1 Januari
Sesuai dengan UU no 6 tahun 2011, WNI yang tengah berada di luar negeri tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia, meski demikian mereka wajib melakukan protokol kesehatan sebagai berikut :
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.