JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri KKP Edhy Prabowo diduga menerima Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat dalam kaitan dugaan korupsi benih lobster.
Dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020), Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, uang Rp 3,4 miliar itu diterima Edhy dari pemegang PT Aero Citra Kargo Amri dan Ahmad Bahtiar melalui Ainul Faqih, staf istri Edhy.
Uang tersebut digunakan berbelanja oleh Edhy dan Iis pada 21 hingga 23 November 2020 di Honolulu, Amerika Serikat.
Total uang Rp 750 juta untuk membeli barang-barang mewah.
Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM Bank atas nama AF, tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan tas koper LV.
KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur, Rabu (25/11/2020).
Usai melakukan gelar perkara, KPK pun menetapkan 6 orang lainnya jadi tersangka, termasuk di antaranya staf dari istri Edhy Prabowo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.