BOGOR, KOMPAS.TV - Pemda Kabupaten Bogor, Jawa Barat hingga kini belum melayangkan teguran.
Atas kehadiran Rizieq Shihab di Simpang Gadog menuju Ponpes di Megamendung untuk melakukan solat jumat secara berjamaah.
Menurut Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menilai tidak menyalahi aturan.
Karena dalam peraturan yang ada tidak ada larangan untuk melakukan ibadah ditengah pandemi.
Bahkan pihaknya mengklaim kecolongan, lantaran kerumunan massa penjemput dalam jumlah besar diluar kendali petugas pengamanan.
Sebelumnya, kerumunan massa Rizieq di Jakarta dan Gadog, Bogor berbuntut pada pencopotan sejumlah pejabat tinggi Polda.
Karena dianggap lalai menegakan aturan PSBB ditengah pandemi.
Kabid Humas Polda Jabar sudah mengirim surat pemanggilan terhadap Ade Yasin sendiri sudah dikirimkan.
Sebanyak 10 orang yang akan dimintai keterangan yakni Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Bogor, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Kepala Desa Sukagalih, Kades Kuta, Camat Megamendung, Bhabinkamtibmas, Ketua RT, Ketua RW setempat dan panitia penyelenggara acara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.