JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Unit Reskrim Polsek Kembangan mengamankan pelaku pencabulan anak yang dilakukan di Taman Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau RPTRA yang berada di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Pelaku diketahui berinisial MI (49), berprofesi sebagai petugas pengelola RPTRA Kembangan. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan terkait adanya tindak pidana asusila terhadap anak berusia 14 tahun, di dalam lingkungan RPTRA.
Dari hasil penyelidikan petugas, pelaku telah melakukan pelecehan terhadap korbannya sebanyak 20 kali. Pelaku pun menjanjikan akan memberikan uang terhadap korban bila menuruti kehendaknya.
Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman pelaku seperti pakaian serta telepon genggam milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Polisi masih menggali keterangan pelaku dan mencari dugaan korban lain.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Baca Juga: Bejat! Ayah Tega Cabuli Dan Ancam Anak Kandung Berulang Kali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.