JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo angkat bicara terkait isu yang menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta memberikan izin kepada Rizieq Shihab untuk melaksanakan acara Maulid Nabi dan acara pernikahan anaknya.
Dengan tegas Doni membantah isu tersebut. Menurutnya Pemprov DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan izin yang dimaksud.
“Supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, bahwa Pemprov DKI dari awal tidak memberikan izin”, ungkap Doni saat memberikan konfrensi pers di Wisma Atlet (16/11).
Baca Juga: Denda Rp50 Juta Dipertanyakan, Ini Kata Pengacara FPI
Doni menambahkan, Gubernur DKI Jakarta telah berkirim surat melalui Walikota Jakarta Pusat yang berisi peringatan, agar pelaksanaan pernikahan dan Maulid Nabi mematuhi protokol kesehatan.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Front Pembela Islam (FPI) berupa denda 50 juta rupiah, karena dinilai melanggar protokol kesehatan dengan menciptakan kerumunan.
Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, pelanggaran protokol kesehatan terjadi pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shibab pada Sabtu (14/11/2020).
"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.
Sementara itu, pihak FPI merespons baik sanksi yang telah dijatuhkan, dan telah membayar sanksi tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.