BANDUNG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap seorang pria yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dalam konten video yang diunggahnya dalam media sosial Instagram, di Bandung, Jawa Barat.
Polisi mengatakan tersangka DM dalam video unggahannya dinilai melontarkan tantangan kepada polisi, sambil seolah-olah mengatakan bahwa dirinya menggunakan narkoba.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka.
Selain itu, polisi juga meyertakan tangkapan layar dalam akun media sosial Instagram tersangka sebagai bukti kejahatan dalam kasus ini.
Sementara itu, tersangka DM mengaku bahwa aksinya dilakukan hanya untuk bergurau. DM juga membantah dirinya telah menggunakan narkoba saat merekam pernyataannya yang menantang polisi dan menyebarkan kebencian pada pemerintah.
Tersangka DM dijerat dengan aturan soal penyebaran kebencian yang ada dalam Undang-undang Informasi dan Teknologi (UU ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.