JAKARTA, KOMPAS.TV - 67 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Agustus lalu.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyatakan, hasil penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas pada Agustus lalu telah selesai, dan para tersangka sudah ditahan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, 67 orang terdiri dari 25 satuan di jajaran TNI telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Dodik saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Puspom AD, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).
Dodik menyebutkan jumlah saksi yang diperiksa adalah 111 orang. Di mana 52 orang di antaranya adalah anggotaTNI AD, TNI AL 7 orang, Polri 2 orang, dan masyarakat sebanyak 50 orang.
Dari 67 tersangka itu, Dodik mengatakan, Puspomad telah menyelesaikan 21 berkas perkara.
Total 21 berkas perkara ini merupakan hasil penyidikan dan penyelidikan dari para saksi dan tersangka dalam perusakan Polsek Ciracas yang bermula dari informasi bohong atau hoaks salah satu prajurit TNI.
"Diharapkan pada Kamis 19 November 2020 seluruh berkas perkara akan selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dan dikirimkan ke papera (perwira penyerah perkara)," ucapnya.
Baca Juga: Berkas Prada MI dan 13 Tersangka Penyerangan Mapolsek Ciracas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.