Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, divonis 8 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap USD 50 ribu. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Patrialis yang sedang bersama seorang wanita bernama Anggita.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.