JAKARTA, KOMPAS.TV – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2020).
Refly dipanggil terkait dengan video konten wawancara dirinya dengan Sugi Nur Rahardja.
Refly mengatakan proses penyidikan terhadap isi konten video tersebut masih berjalan.
Ia meminta agar publik tidak langsung menghakimi konten tersebut.
"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh men-judgement, ya. Konten kan masih dalam proses penyidikan itu konten ya. Jadi jangan ada seolah-olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," tutur Refly saat diwawancara sebelum masuk ke ruang pemeriksaan Bareskrim Polri.
Video tersebut telah diunggahnya ke akun Youtube pribadinya.
Video itu menuai polemik karena pernyataan Gus Nur yang diduga sebagai bentuk ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.
Polisi menjerat Sugi Nur dengan UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara.
Penangkapan terhadap Gus Nur atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, di antaranya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon, Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Kabupaten Pati.
Gus Nur ditangkap di rumahnya, di Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober 2020.
Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun.
Video tersebut diunggah dalam akun Youtube Munjiat Channel pada Jumat, (16/10/2020).
Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang supirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal dan sekuler.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.