BANDUNG, KOMPAS.TV - Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, meminta pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan proses hukum terhadap Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur.
Gus Nur diduga telah melakukan penghinaan tehadap Nahdlatul Ulama.
Menurut Gus Yaqut, pihaknya juga meminta kepolisian tidak mengabulkan upaya penangguhan hukum terhadap Sugi Nur.
Hal ini dilakukan untuk efek jera agar Gus Nur tidak melakukan perbuatan serupa.
Polisi menjerat Sugi Nur dengan UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara.
Penangkapan terhadap Gus Nur atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, di antaranya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon, Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Kabupaten Pati.
Gus Nur ditangkap di rumahnya, di Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober 2020.
Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun.
Video tersebut diunggah dalam akun Youtube Munjiat Channel pada Jumat, (16/10/2020).
Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang supirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal dan sekuler.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.