BANDUNG, KOMPASTV – Tiga orang petinggi sunda empire divonis hukuman selama 2 tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong.
Vonis yang diberikan lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kurungan penjara selama 4 tahun.
Menanggapi hal tersebut, petinggi Sunda Empire Rangga Sasana tidak terima. Dirinya mengaku tetap ingin bebas karena merasa tidak melakukan kesalahan.
Baca Juga: Divonis 2 tahun, Sunda Empire Tetap Merasa Tidak bersalah dan Menuntut Bebas
“Karena pada prinsip poinnya, kami menuntut dalam posisi bebas. Kan jelas, yang mengunggah dalam proses ini kan ada pelakunya. Dan ini tidak untuk onar, membuat perdamaian”, ungkap Rangga saat diwawancara wartawan setelah pembacaan putusan (27/10).
Ia berpendapat, pro kontra dalam sebuah permasalahan adalah hal yang biasa.
Selain itu, ia juga merasa, tindakannya tersebut hanyalah ingin membela bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan pribadi semata.
“Sunda Empire kan tidak berbicara pribadi dan berbicara kelompok, tapi semuanya. Bahwa kita bela bangsa bela negara dan bela bumi, semuanya”, pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.