JAKARTA, KOMPAS.TV – Imbas dari sejumlah pernyataannya di akun Youtube Munjiat Channel pada 16 Oktober lalu, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap.
Kini Bareskrim Polri juga telah menahan Gus Nur selama 20 hari ke depan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU).
Baca Juga: Pengacara Jelaskan Kronologi Penangkapan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur.
Gus Nur ditangkap pada Sabtu (24/10) dini hari.
Baca Juga: Anak Gus Nur Bercerita Kronologis Penangkapan Ayahnya
Penangkapan terhadap Gus Nur atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, salah satunya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim.
Kuasa hukum NU Cirebon mentersangkakan Gus Nur dengan dua pasal dalam Undang-Undang (UU) ITE.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.