JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menyampaikan beberapa poin keberatan terkait penangkapan kliennya.
Hal tersebut diutarakan langsung oleh Chandra Purna Irawan, selaku kuasa hukum Sugi Nur dalam keterangan pers kepada wartawan, di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (24/10/20) malam.
"Ada beberapa hal yang kami sampaikan, kekecewaan kami adalah pertama bahwa ustad Gus Nur ini ditangkap tanpa ditunjukkan surat penetapan tersangkanya. Yang kedua semestinya ditunjukkan terlebih dahulu atas kasus apa, atas video yang mana yang kemudian beliau ditangkap itu," ujar Chandra.
Baca Juga: Penceramah Gus Nur Ditangkap Polisi di Malang
Chandra lalu melanjutkan hal lain yang menjadi poin keberatan tim kuasa hukum.
"Semestinya beliau diklarifikasi dulu lebih awal. Jadi jangan dulu ditangkap. Jadi semestinya dipanggil dulu, diklarifikasi betul gak video ini anda yang buat, betul gak tulisan ini anda yang buat, semestinya begitu," lanjut Chandra.
Kuasa hukum juga menyesalkan waktu penangkapan yang dilakukan pada dini hari, karena dianggap akan mengganggu psikologis anak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.