BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi kembali menetapkan 3 orang simpatisan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka tambahan dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan polisi, saat aksi demo tolak Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law, yang berakhir ricuh di kota Bandung, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kabid Humas Polda Jabar) Kombes Pol Erdi Chaniago, di Mapolda Jabar, Rabu (21/10/20).
Baca Juga: Simpatisan KAMI Ditahan, Begini Reaksi KAMI Jabar
Menurut Kabid Humas, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar dan pengembangan pemeriksaan terhadap 7 orang yang telah berstatus menjadi tersangka.
Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan seorang petugas Kepolisian, yang berlangsung di sebuah rumah. Saat ini ketiga orang tersangka telah ditahan di Mapolda Jabar.
Hingga kini, Polda Jabar telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan polisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.