JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Humas Polri) Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelajar yang mengajak demo anarkis terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (20/10/20).
Baca Juga: Forum Rektor Indonesia Menyesali Adanya Tindakan Anarkis dalam Demo Tolak UU Cipta Kerja
Kabid Humas juga menyebutkan beberapa pasal dari beberapa undang-undang yang berbeda, yang akan disangkakan kepada pada para pelajar tersebut.
"Anak-anak ini kita kenakan, anak yang berhadapan dengan hukum ini ya, kita kenakan pasal 28 ayat 2 diyuntokan pasal 45A ayat 2 undang-undang no.19 tahun 2016 tentang ITE dan kemudian juga pasal 14 undang-undang no.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pasal 15 undang-undang no.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 207 KUHP, ini ancaman maksimal 10 tahun," ujar Argo.
Baca Juga: Polisi Akan Berikan Catatan Khusus di SKCK Pelajar yang Terlibat Demo Rusuh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.