JAKARTA, KOMPAS.TV – Imbas dari unggahan Muhammad Basmi di Facebook terkait penghinaan terhadap Moeldoko, kini ia resmi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
"Jadi yang bersangkutan ditangkap ini terkait dengan ujaran kebencian yang diposting yang bersangkutan di akun Facebook Muhammad Basmi yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan sudah 1 kali 24 jam dilakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/10/2020).
"Iya (sudah tersangka)", kata Awi.
Awi mengatakan Muhammad Basmi ditangkap oleh penyidik Bareskrim di rumah kosnya yang berada di Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Akun Facebook yang Hina Moeldoko, Pelaku Dijerat ITE
Penangkapan dilakukan pada Minggu (18/10) pukul 05.10 WIB.
Dalam unggahan di Facebook, Muhammad Basmi menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador.
Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.