BOGOR, KOMPAS.TV - Wali Kota Bogor Bima Arya mengakui adanya kemungkinan penghilangan wewenang pemerintah daerah di dalam UU Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan Bima Arya seusai mengikuti rapat bersama anggota Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), di Jakarta, Jumat (16/10/2020).
”Apeksi memberikan sejumlah catatan, terkait dengan perizinan, tata ruang, dan pengelolaan lingkungan hidup, di mana kewenangan daerah kembali direduksi dan ditarik ke pemerintah pusat,” terang Bima Arya.
Menurut Bima Arya, pertemuan ini juga sekaligus untuk membentuk tim khusus untuk memberikan kajian terkait UU Cipta Kerja. Hasil kajian yang mereka lakukan, akan disampaikan ke pemerintah pusat.
”Tim khusus ini juga bekerja meminta masukan dari stakeholder di daerah dan membuat kajian-kajian untuk disampaikan dalam perumusan aturan turunan dari UU Cipta Kerja,” ujar Bima.
Sejumlah kepala daerah yang hadir dalam pertemuan tersebut memiliki pandangan yang sama terkait isu kewenangan pemerintah daerah di UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Tanggapi Perubahan Halaman Draf Final Omnibus Law, Mahfud MD: Pantas Itu Jadi Pertanyaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.