JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD mengaku heran terkait dengan adanya draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menurutnya berubah-ubah.
Kepada Kompas TV melalui program Sapa Indonesia Malam, Jumat (16/10/2020), Mahfud mengatakan persoalan ini dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dibuktikan apakah perubahan ini cacat formal atau tidak.
"Betul, pantas itu jadi pertanyaan. Saya pun bertanya-tanya kenapa bisa berubah seperti itu. Untuk itu, apa yang sebenarnya terjadi dibawa saja ke Mahkamah Konstitusi, nanti akan terlihat," ujar Mahfud.
Ia pun menilai hal ini merupakan tanggung jawab DPR sebagai badan legislasi dari UU Omnibus Law.
Mahfud juga menyatakan, jika proses perubahan draf UU Cipta Kerja ini nantinya terbukti cacat formal, maka MK berhak untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang terus menjadi polemik.
"Uji formal atau uji prosedur yaitu publik minta dibatalkan karena prosedurnya melanggar aturan. Misalnya, perubahan itu seharusnya melalui mekanisme apa, ternyata tidak dilakukan itu cacat formal, itu bisa dibatalkan (oleh MK)," lanjutnya.
Baca Juga: UU Cipta Kerja, Ujian untuk MK di Era Jokowi - Opini Budiman Eps.25
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.