JAKARTA, KOMPASTV – Polisi amankan ratusan pengunjuk rasa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Sebanyak 561 orang di antaranya telah dibawa ke Stadion Polda Metro Jaya sejak Selasa malam (13/10).
Mereka yang dibawa merupakan remaja yang masih berstatus pelajar.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Diduga, mereka adalah para penyusup pada saat demo Undang-Undang Omnibus Law Cipta kerja. Akibatnya, kerusuhan saat demo pun tak dapat dihindari.
Baca Juga: Soal Omnibus Law, Kalangan Bisnis dan Pengamat AS: Perlu Adanya Transparansi!
Demonstran tersebut akan menjalani proses hukum yang berlaku.
Namun sebelumnya, mereka telah menjalani tes kesehatan mengingat tingginya potensi persebaran virus Covid-19 di tengah kerumunan massa.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, akan menindak tegas dan memproses secara hukum para provokator maupun pembuat onar dalam demonstrasi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.