JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan pelaksanaan PSBB Transisi di DKI Jakarta yang akan dimulai besok, Senin (12/10/2020).
Anies menjelaskan, dalam PSBB transisi, sejumlah restoran akan kembali diperbolehkan untuk melayani makan di tempat atau dine-in. Namun ia menegaskan sejumlah sektor yang diperbolehkan untuk buka harus menerapkan protokol kesehatan.
Ia pun meminta sejumlah tempat usaha mencatat data seluruh pengunjung dan pegawai menggunakan buku tamu atau sistem teknologi informasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Tujuannya adalah memudahkan pelacakan atau contact tracing apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kita sekarang disiplin untuk mentaati seluruh protokol kesehatan, dan ada tambahan mulai besok seluruh kegiatan yang disitu ada pengunjung maka diharuskan mencatat nama identitas pengunjung nya jadi kalau sebuah restoran dibuka maka restoran itu akan di harus disiapkan dokumentasi bisa manual bisa digital," kata Anies saat mengecek kesiapan halte bus transjakarta Bundaran HI, Minggu (11/10/2020).
Bahkan Anies meminta tempat usaha mencatat nomor telepon dan KTP pengunjung.
"Mencatat jam kedatangan jam kepulangan nama lengkap nomor telepon dan 6 digit pertama dari nomor KTP," tambah Anies.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan tracing yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Jenis usaha yang diharuskan mencatat data pengunjung dan pegawai di antaranya pabrik, pergudangan, museum, galeri, dan tempat pameran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.