JAKARTA,KOMPASTV – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud Md meminta polisi untuk pidanakan oknum anggota DPRD yang gelar konser dangdut di Tegal. Konser tersebut diadakan di tengah pandemi covid-19 sehingga menimbulkan kerumunan.
Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun twitternya @mohmahfudmd.
Mahfud membalas kicauan dari KH Mustofa Bisri yang awalnya Ulama tersebut mengomentari berita yang menyebutkan polisi tak berani bubarkan acara dangdutan.
Mahfud meminta Polri untuk bersikap tegas terkait hal tersebut.
"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana,”ujar Mahfud.
Mahfud juga berharap partai politik juga turut menindak kader yang terlibat dalam acara tersebut.
"Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo nekat gelar konser dangdut meski dalam kondisi pandemic corona.
Konser tersebut digelar untuk memeriahkan acara khitanan dan pernikahan anaknya di lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) dan memicu kerumunan massa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.