JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menggelar sidang dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki didakwa menerima suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung, untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Jaksa mendakwa Pinangki dengan 3 dakwaan. Yakni menerima suap sebesar 500 ribu dolar Amerika, dari 1 juta dolar Amerika yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Pinangki juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta permufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung, agar Djoko Tjandra tidak ditahan.
Dalam sidang terungkap, Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasukkan nama mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, ke dalam rencana aksi permintaan Fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Rencana aksi itu adalah pengiriman surat permohonan Fatwa MA dari pengacara Djoko Tjandra kepada Jaksa Agung, untuk diteruskan ke Hatta Ali, yang masih menjabat sebagai Ketua MA pada waktu itu.
Proposal rencana aksi itu tidak satupun terlaksana, hingga Djoko Tjandra membatalkannya pada Desember 2019.
Sidang akan dilanjutkan 30 September 2020, dengan agenda pembacaan eksepsi Pinangki.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.