JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa PSBB siap-siap akan disanksi oleh aparat penegakan disiplin.
Jika kamu tak pakai masker 1 kali, maka akan dihukum kerja sosial 1 jam atau denda Rp 250.000.
Jika tak pakai masker 2 kali, maka akan dihukum kerja sosial selama 2 jam atau denda sebesar Rp 500.000.
Baca Juga: UPDATE 18 September 2020: Bertambah 3.891, Kasus Covid-19 di Indonesia Kini 236.519
Jika tak pakai masker sebanyak 3 kali, maka akan dihukum kerja sosial selama 3 jam atau denda sebesar Rp 750.000
Dan jika tak pakai masker sebanyak 4 kali, maka harus kerja sosial selama 4 jam atau denda Rp 1.000.000.
Baca Juga: Tak Pakai Masker, Pria Ini Rela Dipenjara 3 Hari karena Tak Mampu Bayar Denda Rp 150.000
Sanksi kerja sosial yang diterapkan sejauh ini adalah menyapu jalanan.
Sanksi ini untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat Jakarta yang tak menggunakan masker. Penggunaan masker penting untuk mencegah penularan virus Corona.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, 8 Rumah Makan Ditutup Sementara di Tengah Pengetatan PSBB Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.