JAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Widjanarko menjabarkan ada 90 personel dari TNI Angkatan Darat yang sudah diperiksa terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu.
Letjen Dodik mengatakan 90 personel tersebut terdiri dari 38 satuan dengan di antaranya sebanyak 57 personel TNI Angkatan Darat dari 25 satuan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dinaikan sebagai tersangka dan ditahan 57 personel terdiri dari 25 satuan," ujar Letjen Dodik Widjanarko dalam konferensi persnya pada Rabu (16/9/2020).
Sementara itu, 33 personel TNI AD untuk sementara dikembalikan karena murni sebagai saksi dalam penyerangan tersebut.
Sedangkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengakumulasikan total tersangka dari penyerangan Polsek Ciracas ini sebanyak 65 orang.
65 oknum TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 57 oknum TNI Angkatan Darat, 7 orang dari TNI Angkatan Laut dan 1 orang dari oknum TNI Angkatan Udara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.