JAKARTA, KOMPASTV - Dinas Perhubungan tiadakan Surat Izin Keluar Masuk atau Sikm bagi warga jakarta yang akan berpergian keluar kota dalam masa PSBB kali ini.
Namun meski ditiadakan, Dinas Perhubungan tetap memberikan syarat seperti hasil rapid tes dan surat kesehatan sebagai syarat yang wajib dilampirkan saat berpergian keluar kota dengan menggunakan bus atau transportasi umum.
Untuk menekan bertambahnya kasus baru covid-19, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mulai memperketat pintu akses keluar dan masuk Jakarta seperti di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Mulai dari pengecakan suhu di pintu masuk, penerapan jaga jarak hingga penggunaan wajib masker dan cairan hand sanitizer bagi para pengunjung terminal.
Perusahaan otobus wajib mengikuti aturan pembatasan 50 persen jumlah penumpang dan juga menyertakan surat hasil rapid tes dan kesehatan bagi para calon penumpang saat hendak membeli tiket bus.
Meski pemberlakuan PSBB dapat mengurangi pendapatan para pekerja di perusahaan otobus namun upaya ini dilakukan pemerintah demi mengurangi kasus baru covid-19 khususnya di DKI Jakarta.
Pemberlakukan sosial bersekala besar atau PSBB di DKI Jakarta yang berlaku mulai 14 september kemarin akan berlangsung hingga 14 hari kedepan.
Diharapkan penerapan PSBB ini dapat menekan angka pertumbuhan kasus baru covid-19 di Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.