JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pasien Covid-19 dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Baca Juga: Anies: Ke Depan Pasien Covid-19 Ringan dan Tanpa Gejala Diisolasi Secara Terpusat dan Terkendali
Gubernur menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers terkait pengumuman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pendopo kantor Gubernur DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Konferensi pers pengumuman PSBB juga dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Mayjen (TNI) Dudung Abdurachman.
Baca Juga: Anies: Tidak Ada Isolasi Mandiri, Jika Menolak Akan Dijemput Paksa
PSBB di wilayah DKI Jakarta akan kembali diberlakukan mulai hari Senin (14/9/2020) besok.
Anies menambahkan, Pemprov DKI bersama Pemerintah Pusat sudah menentukan tempat isolasi terpusat yakni di; fasilitas isolasi mandiri Kemayoran, hotel atau penginapan, dan tempat lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Gubernur menegaskan, jika ada pasien positif Covid-19 yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan akan dijemput oleh petugas kesehatan dan aparat hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.