JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya merilis penangkapan penyanyi Reza Artamevia atas kasus penyalahgunaan narkoba, Minggu (6/9/2020) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap penangkapan Reza terjadi pada Jum'at (4/9/2020) di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Waktu kejadian Jumat kemarin, 4 September sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur," ujar Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti 1 clip sabu seberat 0,78 gram, dompet, alat hisap sabu, dan korek api.
Yusri juga menyebutkan, Reza diketahui positif sabu atau amphetamine. Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan urine sesaat setelah Reza diciduk pada Jumat (4/9/2020).
"Hasil tes urine positif, positif amphetemine, atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," ujar Yusri.
Yusri menambahkan, Reza menggunakan sabu sudah selama 4 bulan untuk mengisi waktu kosong karena pandemi.
Baca Juga: Penyalahgunaan Narkoba, Penyanyi Reza Artamevia Kembali Berurusan dengan Polisi!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.