JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali mengingatkan publik tentang awal mula pelaksanaan Pilkada Langsung di Indonesia.
Sebelumnya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia ditentukan oleh suara terbanyak di DPRD atau pemilihan tidak langsung.
Baca Juga: Kata Mahfud MD Soal Politik Dinasti yang Tumbuh Subur di Pilkada 2020
Menurut Mahfud, proses perubahan pemilihan tidak langsung ke pemilihan langsung bukan tanpa halangan. Perdebatan di tahun 2012-2014 lalu cukup kencang.
Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu membatalkan Undang-undang pemilihan kepada daerah dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
Saat itu, Presiden menyatakan, penerbitan perppu tersebut merupakan bentuk perjuangannya bersama rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung.
Baca Juga: Mahfud MD Akui Ada Politik Uang: Lewat DPRD Borongan, Pilkada Langsung Eceran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.