JAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Puspom TNI AD Letjen Dodik Widjanarko menjelaskan ada 29 orang prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas dan Pasar Rebo, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
29 tersangka dalam kasus ini langsung ditahan.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan mulai tanggal 29 Agustus 2020 sampai dengan 2 September 2020, pukul 24.00 WIB sebagai berikut. Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel, personel dalam hal ini prajurit, terdiri dari 19 satuan," ujar Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2020).
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," lanjut Letjen Dodik.
Adapun masih dilakukan pendalaman terhadap 21 personel TNI lainnya. Sedangkan 1 orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi.
Hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan.
Letjen Dodik Widjanarko pun mengungkap motif sementara dari penyerangan Polsek Ciracas ini.
"Pertama motif melakukan tindakan pembalasan pengeroyokan yang dialami Prada MI, meskipun Prada MI pada kenyataannya menyampaikan berita bohong. Kedua, merasa tidak puas dan tidak percaya bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal, Jiwa Korsa terhadap Prada MI, dan melampiaskan karena terhasut berita bohong di antara mereka," jelas Letjen Dodik.
Sementara itu untuk Prada MI saat ini masih dirawat secara intensif akibat kecelakaan tunggal. Prada MI dipastikan alami kecelakaan tunggal berdasarkan hasil olah TKP didukung dengan hasil keterangan visum dokter, CCTV, dan keterangan 9 saksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.