SURABAYA, KOMPAS.TV - Setelah ditangkap di rumah orangtuanya di Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah hari Kamis , 6 Agustus 2020 kemarin, terduga pelaku pelecehan seksual fetish, Gilang langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya.
Gilang dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga telah meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.
Gilang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus fetish kain jarik dan akan dijerat dengan UU ITE karena diduga mengancam para korban saat mengajak untuk melakukan fetish tubuh dibalut kain jarik dengan dalih riset tugas akhir di kampusnya.
"Tentunya sudah naik penyidikan, alat bukti dirasa sudah cukup dan sudah dilakukan gelar perkara oleh penyidik tentunya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Saat ini Kepolisian Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan orang saksi dan tiga orang saksi korban yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Barang bukti yang turut disita dari penangkapan ini yakni satu buah handphone milik Gilang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.